Definition
1. IDT (Inpres Desa Tertinggal), adalah suatu program pemerintah dengan tujuan utama mempercepat penghapusan kemiskinan. Program ini pertama kali direalisasikan pada tahun anggaran 1994/95, yaitu berupa pinjaman dana sebesar Rp 20 juta per desa/kelurahan yang termasuk dalam kategori tertinggal.
2. UPPKS (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera) adalah kegiatan usaha bersama yang dilakukan oleh sekumpulan keluarga dalam kegiatan ekonomi produktif guna meningkatkan tahapan keluarga sejahtera yang lebih tinggi.
3. Takesra (Tabungan Keluarga Sejahtera), adalah suatu bentuk produk simpanan uang pada Bank BNI 1946 yang dilaksanakan melalui Kantor Pos yang diharapkan akan membantu keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi pra-sejahtera dan sejahtera-1.
Kukesra (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera) adalah kredit lunak yang diberikan kepada keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera-1 (alasan ekonomi) yang telah memiliki Takesra dan tergabung dalam kelompok usaha/UPPKS.
4. P4K (Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil), adalah proyek pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat tani-nelayan kecil yang hidup di bawah garis kemiskinan, serta membantu mereka mengubah perilakunya sehingga menjadi tanggap terhadap pembaharuan serta memperluas kesempatan kerja di pedesaan.
5. Prokesos (Program Kesejahteraan Sosial) adalah pemberian modal usaha kepada keluarga miskin/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk dikembangkan secara kelompok.
Kube (Kelompok Usaha Bersama) adalah kelompok warga atau kelompok binaan sosial yang dibentuk oleh warga atau keluarga binaan sosial yang telah dibina melalui proses kegiatan PROKESOS untuk melaksanakan kegiatan kesejahteraan sosial dan usaha ekonomi dalam semangat kebersamaan.
6. UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK adalah semua usaha ekonomi yang diusahakan oleh keluarga dengan wanita sebagai penggeraknya baik secara perorangan maupun kelompok yang modalnya bersumber dari Inpres Bantuan Pembangunan Desa atau bantuan lainnya dari pemerintah.
7. KUB (Kelompok Usaha Bersama) adalah kelompok usaha bersama yang awalnya merupakan suatu program pemberdayaan masyarakat yang umumnya ditujukan kepada wanita berpendapatan rendah.
8. KUT (Kredit Usaha Tani) adalah kredit modal kerja yang diberikan kepada KUD untuk keperluan petani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura.
9. KCK (Kredit Candak Kulak) adalah kredit yang ditujukan kepada golongan penduduk yang berusaha sebagai pedagang kecil (bakulan), penjaga barang dagangan, dan sebagainya.
10. KKPA (Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya) adalah pola kredit investasi dan/atau kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank kepada koperasi primer untuk diteruskan kepada anggota-anggotanya guna membiayai usaha anggota yang produktif.
11. PKM (Program Kredit Mikro) adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pendapatan dan kesempatan kerja di pedesaan serta mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan peran wanita dalam aktivitas pembangunan.
12. PHBK (Pengembangan Hubungan Bank dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) adalah proyek kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman dalam rangka memberikan bantuan teknis kepada Bank/LPSM partisipan.
13. KUK-DAS (Kredit Usaha Konservasi-Daerah Aliran Sungai) adalah kredit usaha kecil yang diberikan kepada masyarakat petani agar dapat menerapkan teknologi konservasi tanah secara terpadu dengan intensifikasi pertanian di lahan kering sebagai satu paket untuk mencapai peningkatan produktifitas lahan dan pendapatan petani.
14. KUPEDES (Kredit Umum Pedesaan) adalah kredit investasi yang diberikan guna mengembangkan usaha kecil pedesaan, baik usaha-usaha yang sebelumnya pernah diberi kredit oleh BRI, maupun usaha-usaha dari nasabah baru yang belum pernah mendapat kredit.
15. UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) adalah usaha ekonomi milik pemerintah desa yang bergerak pada bidang/kegiatan simpan pinjam guna melayani masyarakat lapisan bawah akan kebutuhan permodalan dan belum mampu berhubungan dengan Bank formal dengan suatu persyaratan mudah, ringan, dan cepat (muringpat), dibentuk berdasarkan hasil dari rembug desa atau musyawarah LKMD.
16. HPH Bina Desa Hutan adalah usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dibina oleh Departemen Kehutanan, terutama masyarakat yang tinggal di tepi dan di dalam hutan yang terisolasi, dan sampai saat ini diperkirakan berjumlah sekitar 6.000 KTH (Kelompok Tani Hutan).
17. Bantuan Kredit Lainnya seperti kredit permodalan daerah lainnya: Lumbung Pitih Nagari di Sumatera Barat; BKD (Badan Kredit Desa) di Jawa Tengah; BKB (Bank Karya Bakti) di Jawa Barat; dan - KURK (Kredit Usaha Rakyat Kecil).